Administrasi


TUGAS DAN FUNGSI POKOK
KEPALA URUSAN DAN KEPALA DUSUN
DESA TAMANSARI KECAMATAN MUMBULSARI
KABUPATEN JEMBER


1.     TUGAS POKOK  KAUR PEMERINTAHAN
  • Melaksanakan tugas kegiatan dibidang administrasi penduduk (kartu tanda penduduk), administrasi agraria, urusan tranmigrasi serta monografi desa
  • bMenginventarisir adminitsrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tetangga ( RT )
  • cMemberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pemerintahan
  • dMelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

2.     TUGAS POKOK KEPALA URUSAN EKONOMI BANGUNAN
  • Melasanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG
  • Membina kelompok pendengar siaran pedesaan, keperasi, lumbung dan perusahaan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
  • Meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa
  • Membantu kegiatan usaha dan memajukan dan memajukan pertanian, peternakan, dan perikanan
  • Menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

3.     TUGAS POKOK KEPALA URUSAN KEUANGAN
  • Mengolah administrasikeuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur
  • Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran
  • Menyusun anggaran APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan
  • Membantu kelancaran pemasukan PADesa
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang keuangan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa

4.     TUGAS POKOK KEPALA URUSAN UMUM
  • Menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya
  • Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa/Sekretaris Desa
  • Mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor
  • Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administrasi kepada semua urusan
  • Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang urusan umum.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa


5.     TUGAS POKOK KEPALA URUSAN PAMONG TANI DAN KEPALA URUSAN KEAMANAN
(1)    Kepala Urusan Pamong Tani, Mempunyai Tugas :
  • Membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok tani yang ada di desanya
  • Membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) atau kelompok HIPPA yang ada di desanya
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
(2)    Kepala Urusan Keamanan, mempunyai tugas :
  • Menyusun dan melaksakanan kegiatan dan keamanan dan ketertiban
  • Menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan(siskambling),ketertiban dan memfungsikan pos-kambling
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa


   6.   TUGAS POKOK KEPALA DUSUN
        Kepala Dusun Mempunyai Fungsi  :
  • Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya
  • Melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar doang.... utk meningkatkan kualitas hidup